TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA akan mulai mengelola aset berkualitas rendah milik PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Hal ini dilakukan oleh PPA dengan dukungan penuh dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk itu, PPA bersama Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) pada hari ini. MRA mengatur seluruh tahap transaksi dalam rangka pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat terkait penguatan permodalan bank syariah tertua di Indonesia ini.
Selain itu, perjanjian tersebut juga mengatur hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari.
Sejumlah transaksi itu antara lain, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk) dan perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Acara penandatanganan MRA dilakukan antara Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi, Anggota Badan Pelaksana BPKH A. Iskandar Zulkarnain, dan Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana yang disaksikan secara langsung oleh Menteri Erick Thohir di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta.
Erick menjelaskan kerja sama ini merupakan amanah dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menginginkan Bank Muamalat sebagai bagian dari ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
“Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan percaya bahwa Bank Muamalat bisa bertransformasi menjadi bank yang dicita-citakan oleh umat," kata Erick Thohir seperti dikutip dari siaran pers, Rabu, 15 September 2021.
Kementerian BUMN, menurut dia, sangat terbuka untuk terus menjadi bagian dari Bank Muamalat, misalnya untuk sharing expertise dan benchmarking. "Bagaimana Bank Syariah Indonesia yang kita miliki dan Bank Muamalat dapat berjalan seiring."